Minggu, 30 September 2012

SK Komite



 










KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 3 SALATIGA
Nomor : 421.3 / 345 /2012

TENTANG
SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH

PERIODE  2012 s.d. 2014,

Menimbang       :  a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal.
b.bahwa dukungan dan peran serta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah Komite Sekolah yang mandiri.
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b serta memfasilitasi terbentuknya Komite Sekolah dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Salatiga tentang Susunan Pengurus Komite Sekolah.
 Mengingat        :  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasio nal ( Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2390 ).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masya - rakat dalam Pendidikan Nasional.
3. Undang  Undang  Nomor 22 Tahun   1999   tentang   Pemerintah   Daerah                ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 ).
4. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun  2000   tentang   Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom                    ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852 ).
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 / M  Tahun  2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  044 / U / 2002 tentang Dewan Sekolah dan Komite Sekolah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar.

 
 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan      :  Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Salatiga tentang Susunan Pengurus Komite Sekolah.
Pasal  1
Membentuk Komite Sekolah atas prakarsa Masyarakat, Satuan Pendidikan, dan atau Pemerintah Kota dengan rumusan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Surat Keputusan ini.

Pasal  2
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Sekolah yang relevan.

Pasal  3
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/U/1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal  4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan tanggal 31 Juli 2014


                                                                             Ditetapkan di              : SALATIGA
                                                                             Pada tanggal               : 24 September 2012


 


                                                                             Kepala Sekolah,




                                                                             Drs. Bambang Subiyakto, M.Pd
                                                                             NIP. 19611023 198803 1 005



SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

1.      Walikota Salatiga
2.      Dewan Pendidikan Kota Salatiga
3.      Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga  Kota Salatiga
4.      Pengurus Komite SMP Negeri 3 Salatiga
5.      Arsip





   Lampiran I           : Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Salatiga
   Nomor                 : 421.3/345/2012
   Tanggal         : 24 September 2012


 

SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH

SMP NEGERI 3 SALATIGA
PERIODE 2012 S.D. 2014

No

Nama
Jabatan
Unsur
Alamat
1
Slamet Riyadi, S.H
Ketua,
merangkap anggota
Tokoh Masyarakat
Jl Purbaya II/20  Salatiga/081565280560
2
H. Saefudin
Sekertaris,
merangkap anggota
Orangtua Siswa
Bener RT 02/01 Tengaran/081325469994
3
Teguh Sugiyarto, S.Pd.
Wakil Sekretaris,
merangkap anggota
Guru
Jl Fatmawati No. 200 RT 01/03. 312127
4
Darmanto, S.E
Bendahara,
merangkap anggota
Profesional
Jl Canden 17 Kutowinangun/085742291717
5
Anik Prihati, S.Pd,. M.Pd
Wakil Bendahara,
merangkap anggota
Guru
Jl Sardulo II Macanan Rt 02/02
6
Purwadi, B.Sc.
Anggota, Seksi
Pendidikan
Wakil Alumni
Bandungan ~ Gedangan RT I/I 0822985730
7
Drs. Ahmadi
Anggota, Seksi
Pendidikan
Orangtua siswa
Perum Kecandran Indah N0. A.27 Salatiga/ 081575257660
8
Widodo, S.S
Anggota, Seksi
Pendidikan
Guru
Ds. Tuwan Kulon Rt 03/04 Ampel Boyolali
9
Slamet Riyadi, S.Pd
Anggota, Seksi
Pendidikan
Guru
Kenteng RT 05/V Tegalrejo Salatiga
10
Drs. Sulistyo,M.Si
Anggota, Seksi
Sarpra dan Usaha
Tokoh Masyarakat
Bagas Mukti Tingkir Lor. 314518
11
Mahmudah, S.H
Anggota, Seksi
Sarpra dan Usaha
Tokoh Masyarakat
Dukuh
12
Hj Tri Mulyani, S.Pd
Anggota, Seksi Sarpra dan usaha
Guru
Jl Purbaya
13
Endang Sri Nawa D, S.Pd
Anggota, Seksi
Sarpra dan Usaha
Guru
Karangkepoh Salatiga
14
Tiyono, S.Pd
Anggota, Seksi
Sarpra dan Usaha
Guru
Ds. Klero RT 10/03 Tengaran
15
Indriyati Triningsih, S.E
Anggota, Seksi Sarpra dan Usaha
Tata Usaha
Perum Kecandran

                                                                             Ditetapkan di              : SALATIGA
                                                                             Pada tanggal               : 24 September 2012


 
                                                                             Kepala Sekolah,


                                                                                                      
Drs. Bambang Subiyakto, M.Pd
                                                                             NIP. 19611023 198803 1 005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar