KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 3 SALATIGA
Nomor : 421.3 / 345 /2012
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
PERIODE 2012 s.d. 2014,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan
Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi
penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan perlu
adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal.
b.bahwa dukungan dan peran serta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi
dalam suatu wadah Komite Sekolah yang mandiri.
c.
bahwa sehubungan dengan huruf a dan b serta memfasilitasi terbentuknya Komite
Sekolah dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama
Negeri 3 Salatiga tentang Susunan Pengurus Komite Sekolah.
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasio nal ( Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2390 ).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
tentang Peran Serta Masya - rakat dalam Pendidikan Nasional.
3. Undang
Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 ).
4. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional Tahun 2000.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852 ).
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 / M Tahun
2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen.
8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 044 / U / 2002 tentang Dewan
Sekolah dan Komite Sekolah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan
Pendidikan Dasar.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama
Negeri 3 Salatiga tentang Susunan Pengurus Komite Sekolah.
Pasal 1
Membentuk
Komite Sekolah atas prakarsa Masyarakat, Satuan Pendidikan, dan atau Pemerintah
Kota dengan rumusan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Surat
Keputusan ini.
Pasal 2
Segala biaya yang
timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran
Sekolah yang relevan.
Pasal 3
Dengan
ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0293/U/1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan tanggal 31 Juli 2014
Ditetapkan
di : SALATIGA
Pada
tanggal : 24
September 2012
Kepala
Sekolah,
Drs.
Bambang Subiyakto, M.Pd
NIP.
19611023 198803 1 005
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1.
Walikota Salatiga
2.
Dewan Pendidikan Kota Salatiga
3.
Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga
4.
Pengurus Komite SMP Negeri 3 Salatiga
5.
Arsip
Lampiran
I : Keputusan Kepala SMP Negeri
3 Salatiga
Nomor : 421.3/345/2012
Tanggal : 24 September 2012
SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI 3 SALATIGA
PERIODE 2012 S.D. 2014
No |
Nama
|
Jabatan
|
Unsur
|
Alamat
|
1
|
Slamet Riyadi, S.H
|
Ketua,
merangkap
anggota
|
Tokoh Masyarakat
|
Jl Purbaya
II/20 Salatiga/081565280560
|
2
|
H. Saefudin
|
Sekertaris,
merangkap
anggota
|
Orangtua Siswa
|
Bener RT 02/01 Tengaran/081325469994
|
3
|
Teguh Sugiyarto, S.Pd.
|
Wakil Sekretaris,
merangkap anggota
|
Guru
|
Jl Fatmawati No. 200 RT 01/03. 312127
|
4
|
Darmanto, S.E
|
Bendahara,
merangkap
anggota
|
Profesional
|
Jl Canden 17 Kutowinangun/085742291717
|
5
|
Anik Prihati, S.Pd,. M.Pd
|
Wakil Bendahara,
merangkap
anggota
|
Guru
|
Jl Sardulo II Macanan Rt 02/02
|
6
|
Purwadi, B.Sc.
|
Anggota, Seksi
Pendidikan |
Wakil Alumni
|
Bandungan ~ Gedangan RT I/I 0822985730
|
7
|
Drs. Ahmadi
|
Anggota, Seksi
Pendidikan |
Orangtua siswa
|
Perum Kecandran Indah N0. A.27 Salatiga/
081575257660
|
8
|
Widodo, S.S
|
Anggota, Seksi
Pendidikan |
Guru
|
Ds. Tuwan Kulon Rt 03/04 Ampel Boyolali
|
9
|
Slamet Riyadi, S.Pd
|
Anggota, Seksi
Pendidikan |
Guru
|
Kenteng RT 05/V Tegalrejo Salatiga
|
10
|
Drs. Sulistyo,M.Si
|
Anggota, Seksi
Sarpra dan Usaha |
Tokoh Masyarakat
|
Bagas Mukti Tingkir Lor. 314518
|
11
|
Mahmudah, S.H
|
Anggota, Seksi
Sarpra dan Usaha |
Tokoh Masyarakat
|
Dukuh
|
12
|
Hj Tri Mulyani, S.Pd
|
Anggota, Seksi Sarpra dan usaha |
Guru
|
Jl Purbaya
|
13
|
Endang Sri Nawa D, S.Pd
|
Anggota, Seksi
Sarpra dan Usaha |
Guru
|
Karangkepoh Salatiga
|
14
|
Tiyono, S.Pd
|
Anggota, Seksi
Sarpra dan Usaha |
Guru
|
Ds. Klero RT 10/03 Tengaran
|
15
|
Indriyati Triningsih, S.E
|
Anggota, Seksi Sarpra
dan Usaha
|
Tata Usaha
|
Perum Kecandran
|
Ditetapkan di : SALATIGA
Pada
tanggal : 24 September 2012
Kepala Sekolah,
Drs. Bambang Subiyakto, M.Pd
NIP.
19611023 198803 1 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar