Minggu, 30 September 2012

AD/ART Komite



ANGGARAN DASAR
KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI 3 SALATIGA


Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. ( UU N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ).
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ( MPMBS ) dapat diartikan sebagai wujud manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan warga sekolah ( guru, siswa, kepala sekolah, karyawan, orangtua siswa dan masyarakat ). Maka keberadaan organisasi yang menampung partisipasi stakeholder dalam pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas tentang kebijakan pendidikan dalam bentuk Komite Sekolah di SMP Negeri 3 Salatiga memang perlu dibentuk , sekaligus sebagai mitra dalam mencapai tujuan Pendidikan Nasional.


BAB I
VISI DAN MISI KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI 3 SALATIGA

Pasal 1

Visi Komite SMP Negeri 3 Salatiga adalah kejar Prestasi, Pelopor dalam IPTEK dan Imtaq, Teladan dalam bersikap dan bertindak, berwawasan lingkungan dan kebangsaan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 2

Misi Komite SMP Negeri 3 Salatiga adalah :
1.    Menggiatkan minat belajar.
2.    Mewujudkan kualitas kelulusan
3.    Membentuk generasi yang cerdas, terampil dan kreatif berdedikasi dan cinta tanah air, serta berbudi pekerti luhur.
4.    Mewujudkan semangat dan prestasi kerja yang dilandasi dengan kekeluargaan dan keteladanan.
5.    Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
6.    Menciptakan keselarasan, keseimbangan emosi, intelektual dalam mewujudkan situasi yang kondusif menuju terwujudnya tujuan Pendidikan Nasional.


BAB II
NAMA, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 3

Nama dari organisasi adalah Komite Sekolah SMP Negeri 3 Salatiga, yang selanjutnya disebut dengan Komite Sekolah.

Pasal 4

Komite Sekolah bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintah, merupakan mitra kerja SMP Negeri 3 Salatiga.


Pasal 5

Komite Sekolah berkedudukan di SMP Negeri 3 Salatiga, Jalan Stadion Nomor 4                   Telepon/Fax ( 0298 ) 326260.


BAB III
DASAR, TUJUAN, PERAN DAN FUNGSI


Pasal 6

Komite Sekolah berdasarkan Pancasila dan Undang  Undang Dasar 1945

Pasal 7

Komite Sekolah bertujuan :
1.    Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan SMP Negeri 3 Salatiga.
2.    Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan SMP Negeri 3 Salatiga.
3.    Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di SMP Negeri 3 Salatiga.


Pasal 8

Komite Sekolah berperan sebagai :
1.    Pemberi pertimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di SMP Negeri 3 Salatiga.
2.    Pendukung ( supporting agency ), baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 3 Salatiga.
3.    Pengontrol ( controlling agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan keluaran pendidikan di SMP Negeri 3 Salatiga.
4.    Mediator antara sekolah dengan orangtua siswa di SMP Negeri 3 Salatiga.


Pasal 9

Komite Sekolah berfungsi sabagai :
1.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.    Melakukan kerjasama dengan masyarakat ( perorangan/organisasi/pengusaha ) dan             SMP Negeri 3 Salatiga berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat ( orang tua siswa ).
4.    Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi mengenai :
  1. Kebijakan dan Program Pendidikan.
  2. Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah ( RAKS )
  3. Kriteria fasilitas pendidikan.
  4. Hal – hal lain yang terkait dengan kemajuan pendidikan.
5.    Mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6.    Menggalang dana sukarela masyarakat ( orang tua siswa ) dalam rangka pembiayaan pendidikan di SMP Negeri 3 Salatiga.
7.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di SMP Negeri 3 Salatiga.


BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 10

Keanggotaan Komite Sekolah dapat melibatkan :
1.    Unsur Masyarakat :
  1. Orang tua / wali siswa
  2. Tokoh masyarakat
  3. Tokoh pendidikan
  4. Pengusaha
  5. Organisasi profesi tenaga pendidikan
  6. Wakil alumni
  7. Wakil peserta didik
2.    Unsur Dewan Guru, Badan Perwakilan Desa
3.    Anggota Komite Sekolah sekurang – kurangnya berjumlah 9 ( sembilan ) orang dan jumlahnya gasal.
4.    Keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Salatiga.

Pasal 11

1.    Kepengurusan Komite Sekolah sekurang – kurangnya terdiri atas Ketua, Sekertaris, dan Bendahara.
2.    Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
3.    Ketua bukan berasal dari Kepala SMP Negeri 3 Salatiga.


BAB V
MASA JABATAN DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 12

1.    Masa jabatan anggota Komite Sekolah adalah 2 ( dua ) tahun.
2.    Ketua Komite Sekolah dapat dijabat oleh orang yang sama sebanyak – banyaknya untuk     2 ( dua ) kali masa jabatan berturut – turut.
3.    anggota Komite Sekolah dapat menjadi anggota kembali sebanyak – banyaknya untuk               2 ( dua ) periode berturut – turut.
4.    Selambat – lambatnya 2 ( dua ) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Pengurus Komite sekolah berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban dan memfasilitasi pembentukan pengurus baru.


Pasal 13

Keanggotaan komite sekolah berakhir apabila yang bersangkutan :
1.    Masa jabatannya telah berakhir.
2.    Berhenti karena permintaan sendiri.
3.    Terlibat dalam tindakan criminal.
4.    Menjalani hukuman akibat melanggar hokum.
5.    Diberhentikan oleh rapat pengurus.
6.    Meninggal dunia.


Pasal 14

1.      Tata cara pemberhantian anggota Pengurus komite sekolah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Pemberhentian keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Salatiga.



BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA PENGURUS

Pasal 15

Kewajiban setiap anggota pengurus adalah :
1.    Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Komite Sekolah.
2.    mentaati Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.    Melaksanakan program kerja organisasi secara efektif, efisien dan bertanggungjawab.
4.    Tata cara pelaksanaan kewajiban dan sangsi terhadap pengabaian kewajiban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 16

Setiap anggota pengurus mempunyai hak :
1.    Bicara, suara , pilih dan hak – hak lain yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Hak bicara adalah hak anggota pengurus untuk mengemukakan pendapat dalam rapat – rapat Komite Sekolah.
3.    Hak suara adalah hak anggota pengurus untuk memberikan suara dalam suatu pemilihan keputusan Komite Sekolah.
4.    Hak pilih adalah hak anggota pengurus untuk dipilih dan memilih dalam proses pemilihan di lingkungan Komite Sekolah.


BAB VII
KEUANGAN

1.    Sumber keuangan berasal dari sumbangan yang tidak mengikat, usaha – usaha lain yang sah dan halal, RAKS yang relevan.
2.    Kekayaan organisasi dibukukan dan diinventarisasikan sebaik – baiknya oleh Bendahara.
3.    Jika ada rekening Komite Sekolah, maka dibuka oleh Ketua, sekertaris dan Bendahara yang pencairannya ditanda tangani oleh Ketua bersama salah satu diantara Sekertaris dan Bendahara.


BAB VIII
RAPAT – RAPAT

1.    Komite Sekolah melakukan rapat – rapat dan musyawarah
2.    Rincian tentang jenis, fungsi rapat dan musyawarah Komite Sekolah serta tata cara pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.









BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19

1.    Perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Musyawarah khusus Komite Sekolah.
2.    Musyawarah khusus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diadakan atas usul sekurang – kurangnya 10 ( sepuluh ) anggota pengurus komite Sekolah.
3.    Musyawarah khusus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 anggota pengurus Komite Sekolah.
4.    Perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 yang hadir dalam musyawarah khusus Komite sekolah.


Pasal 20


1.    Pembubaran Komite Sekolah dilakukan dalam musyawarah khusus Komite Sekolah.
2.    Musyawarah khusus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud ayat 1 diadakan atas usul sekurang – kurangnya 12 anggota pengurus Komite Sekolah.
3.    Musyawarah khusus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud ayat 1 harus dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 anggota pengurus komite sekolah.
4.    Pembubaran Komte Sekolah harus disetujui sekurang – kurangnya oleh 2/3 yang hadir dalam musyawarah khusus Komite Sekolah.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

1.    Hal – hal yang belum diterapkan dalan Anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan atau peraturan organisasi.
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di   : Salatiga
Pada tanggal   :

Ketua,                                                                          Sekertaris




Slamet Riyadi, S.H                                                    H. Saefudin



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI 3 SALATIGA


BAB I
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA

Pasal 1

Anggota Komite Sekolah adalah penduduk kota dimana satuan pendidikan tersebut berada, dengan syarat :
1.     Berusia minimal 21 tahun.
2.     Memiliki konsen terhadap pendidikan.
3.     Berpengalaman dalam bidang pendidikan.
4.     Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

Pasal 2

Pemilihan anggota Komite Sekolah untuk penyusunan yang baru pertama kali difasilitasi oleh satuan pendidikan setempat, untuk selanjutnya dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
1.     Komite Sekolah mengumumkan adanya kegiatan pemilihan anggota dan persyaratan yang ditentukan serta mengundang pihak – pihak terkait dan berkompeten untuk diusulkan sebagai calon anggota komite sekolah.
2.     Nama dan kelengkapan persyaratan calon anggota disampaikan kepada Komite Sekolah untuk diinventarisir dan dirangking urutan nominasinya.
3.     Pemilihan calon anggota pengurus, baru dilakukan pada forum yang dihadiri undangan yang telah ditetapkan oleh Komite Sekolah, difasilitasi Komite Sekolah.
4.     Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
5.     Tata tertib pemilihan anggota komite sekolah ditetapkan oleh komite sekolah.
6.     Untuk menjaga kesinambungan sebagian anggota komite sekolah lama harus masuk dalam susunan kepengurusan yang baru.
7.     Dengan difasilitasi oleh komite sekolah, 12 calon yang memperoleh suara terbanyak dan 5 orang anggota komite sekolah yang lama melakukan fungsionaris komite sekolah.
8.     Susunan kepengurusan komite sekolah yang baru disahkan oleh kepala sekolah.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 3

1.     Pengurus komite sekolah terdiri dari :
  1. Kepala sekolah sebagai Nara sumber
  2. Seorang Ketua dan seorang wakil Ketua
  3. Seorang Sekertaris dan seorang wakil Sekertaris
  4. Seorang Bendahara dan seorang wakil Bendahara
  5. Dua orang seksi Pendidikan
  6. Dua orang seksi Usaha
  7. Dua orang seksi Hubungan Masyarakat
  8. Dua orang seksi Sarana Prasarana
2.     Setiap anggota komite sekolah menjadi anggota salah satu dari seksi yang ada
3.     Perubahan personal pada struktur organisasi komite sekolah hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno komite sekolah.



BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Pasal 4

1.      Disamping hak – hak sebagaimana disebut pada pasal 16 Anggaran Dasar komite sekolah, setiap anggota komite sekolah mempunyai hak – hak administrasi sesuai peraturan organisasi.
2.      Setiap anggota komite sekolah mempunyai hak untuk memanfaatkan fasilitas organisasi guna melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.


Pasal 5

Tata cara pelaksanaan kewajiban anggota pengurus komite sekolah diatur sebagai berikut :
1.    Masing – masing anggota komite sekolah bertanggungjawab atas tugas yang telah dialihkan kepada yang bersangkutan.
2.    Setiap angota pengurus komite sekolah bertanggungjawab untuk memelihara kerjasama dan koordinasi, guna ketercapaian program.
3.    Pengurus harian bertanggungjawab atas kelancaran dan koordinasi pelaksanaan program kegiatan komite sekolah secara menyeluruh.
4.    Uraian tugas masing – masing anggota komite sekolah akan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB IV
TATA HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI

Pasal 6

Tata hubungan antara komite sekolah dengan satuan pendidikan, Dewan Pendidikan, dan institusi lain yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan dengan komite sekolah pada satuan pendidikan lain bersifat koordinatif dan kooperatif.


BAB V
JENIS DAN FUNGSI RAPAT

Pasal 7

1.    Komite sekolah melakukan rapat pleno, rapat pengurus, dan musyawarah komite sekolah.
2.    Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus, Nara sumber dan orangtua siswa dan jika ternyata karena kondisi yang tidak memungkinkan, maka orangtua siswa dapat diundang per jenjang kelas pada hari yang sama waktu berbeda.
3.    Rapat pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua,Wakil Ketua, sekertaris, Wakil Sekertaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Nara Sumber.
4.    Musyawarah komite sekolah adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota pengurus komite sekolah.

Pasal 8

1.    Musyawarah komite sekolah adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi komite sekolah.
2.    Musyawarah komite sekolah berfungsi untuk :
  1. Mengesahkan program kerja komite sekolah
  2. Menetapkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga komite sekolah.
  3. Mendengarkan laporan pertanggungjawaban pengurus.
  4. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga komite sekolah.
  5. Membubarkan komite sekolah.

3.    Musyawarah komite sekolah diadakan sekurang – kurangnya sekali dalam satu tahun.


Pasal 9

1.    Rapat pleno berfungsi untuk :
  1. Membahas rencana program kerja tahunan dan RAKS yang diajukan satuan pendidikan.
  2. Membahas kebijakan – kebijakan komite sekolah baik ke luar maupun ke dalam.
  3. Memfasilitasi pembentukan pengurus komite sekolah baru.
2.    Rapat pleno diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam setahun.

Pasal 10

1.    Rapat pengurus berfungsi untuk :
  1. Menyususn rencana program kerja
  2. Mepersiapkan bahan – bahan dan kebijakan yang akan menjadi keputusan komite sekolah.
  3. Menyusun langkah – langkah dalam melaksanakan rapat pleno.
  4. Menyusun langkah – langkah dalam melaksanakan keputusan rapat pleno.
  5. Mengambil keputusan untuk melaksanakan ketentuan organisasi.
  6. Dalam keadaan mendesak mengambil dan menentukan kebijakan organisasi
2.    Rapat pengurus diadakan sekurang – kurangnya sekali dalam dua bulan.

BAB VI
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11

1.    Keputusan dalam rapat – rapat komite sekolah sedapat mungkin ditetapkan dengan mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.    Pemungutan suara dilakukan apabila rapat gagal mencapai kesepakatan, dan keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari rapat peserta.


BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 12

1.    Pada setiap akhir masa jabatan komite sekolah wajib menyampaikan secara tertulis laporan pertanggungjawaban kinerja kepada orangtua siswa dan kepala SMP Negeri 3 Salatiga.
2.    Komite sekolah wajib menyampaikan progres report sekurang – kurangnya setahun sekali kepada orang tua siswa dan kepala SMP Negeri 3 Salatiga.











BAB VIII
PENUTUP

1.    Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam keputusan atau peraturan organisasi.
2.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di   : Salatiga
Pada tanggal   :

Ketua,                                                                          Sekertaris




Slamet Riyadi, S.H                                                    H Saefudin

10 komentar:

  1. terimakasih banget atas tayangan ttg ad/art komite. hal ini membantu kami sbg insfiratif yg menunjang dan kemudahan dlm merancang atau merumuskan ad/art komite di sekolah/madrasah kami.

    BalasHapus
  2. sangat bermanfaat,,,mudah mudahan sekolah yang lain bisa mencontoh

    BalasHapus
  3. sangat bermanfaat,,,mudah mudahan sekolah yang lain bisa mencontoh

    BalasHapus
  4. Terima kasih atas tayangan Contoh AD/ART Komite sekolahnya...smoga sekolah kami dapat membuat AD/ARTnya lbih baik lg berpedoman dr contoh ini

    BalasHapus
  5. Terima kasih telah berbagi,semoga bisa terus berkarya dan menjadi pencerah bagi yang lain. Aamiin

    BalasHapus
  6. Terimakasih atas contoh AD/ART nya,semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  7. Alhamdulillah terima kasih, atas contohnya, semoga jadi amal ibadah untuk para penyusunnya..Aamiin..

    BalasHapus
  8. Alhamdulillah... Jazaakallahu khairan..contoh adrt ini akan manfaatkan Di pondok. Insya Allah Berkah... Aamiin..

    BalasHapus
  9. Terimakadih kepada pengurus komite SMPN sakatiga yang telah memberikan tayangan lewat goole semoga bermanfaat bagi dunia pendidikan

    BalasHapus