ANGGARAN
DASAR
KOMITE
SEKOLAH
SMP
NEGERI 3 SALATIGA
Pendidikan
Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. (
UU N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ).
Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ( MPMBS
) dapat diartikan sebagai wujud manajemen yang memberikan otonomi lebih besar
kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan
warga sekolah ( guru, siswa, kepala sekolah, karyawan, orangtua siswa dan masyarakat
). Maka keberadaan organisasi yang menampung partisipasi stakeholder dalam
pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas tentang
kebijakan pendidikan dalam bentuk Komite Sekolah di SMP Negeri 3 Salatiga
memang perlu dibentuk , sekaligus sebagai mitra dalam mencapai tujuan Pendidikan
Nasional.
BAB
I
VISI
DAN MISI KOMITE SEKOLAH
SMP
NEGERI 3 SALATIGA
Pasal
1
Visi Komite SMP
Negeri 3 Salatiga adalah kejar Prestasi,
Pelopor dalam IPTEK dan Imtaq, Teladan dalam bersikap dan bertindak, berwawasan lingkungan dan kebangsaan
guna mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Pasal
2
Misi Komite SMP
Negeri 3 Salatiga adalah :
1.
Menggiatkan minat belajar.
2.
Mewujudkan kualitas kelulusan
3.
Membentuk generasi yang cerdas, terampil dan
kreatif berdedikasi dan cinta tanah air, serta berbudi pekerti luhur.
4.
Mewujudkan semangat dan prestasi kerja yang
dilandasi dengan kekeluargaan dan keteladanan.
5.
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
6.
Menciptakan keselarasan, keseimbangan emosi,
intelektual dalam mewujudkan situasi yang kondusif menuju terwujudnya tujuan Pendidikan
Nasional.
BAB
II
NAMA,
SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
3
Nama dari organisasi
adalah Komite Sekolah SMP Negeri 3 Salatiga, yang selanjutnya disebut dengan
Komite Sekolah.
Pasal
4
Komite Sekolah
bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintah,
merupakan mitra kerja SMP Negeri 3 Salatiga.
Pasal
5
Komite Sekolah
berkedudukan di SMP Negeri 3 Salatiga, Jalan Stadion Nomor 4 Telepon/Fax ( 0298 ) 326260.
BAB
III
DASAR,
TUJUAN, PERAN DAN FUNGSI
Pasal
6
Komite Sekolah
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945
Pasal
7
Komite Sekolah
bertujuan :
1.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan
prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program
pendidikan SMP Negeri 3 Salatiga.
2.
Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan SMP Negeri 3 Salatiga.
3.
Menciptakan suasana dan kondisi yang
transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan yang bermutu di SMP Negeri 3 Salatiga.
Pasal
8
Komite Sekolah
berperan sebagai :
1.
Pemberi pertimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan di SMP Negeri 3 Salatiga.
2.
Pendukung ( supporting agency ), baik yang berwujud financial, pemikiran,
maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 3 Salatiga.
3.
Pengontrol ( controlling agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan dan keluaran pendidikan di SMP Negeri 3 Salatiga.
4.
Mediator antara sekolah dengan orangtua siswa
di SMP Negeri 3 Salatiga.
Pasal
9
Komite Sekolah
berfungsi sabagai :
1.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.
Melakukan kerjasama dengan masyarakat (
perorangan/organisasi/pengusaha ) dan SMP Negeri 3 Salatiga berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat (
orang tua siswa ).
4.
Memberi masukan, pertimbangan, dan
rekomendasi mengenai :
- Kebijakan dan Program Pendidikan.
- Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah ( RAKS )
- Kriteria fasilitas pendidikan.
- Hal – hal lain yang terkait dengan kemajuan pendidikan.
5.
Mendorong orangtua dan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan
pendidikan.
6.
Menggalang dana sukarela masyarakat
( orang tua siswa ) dalam rangka pembiayaan pendidikan di SMP Negeri 3
Salatiga.
7.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di SMP Negeri 3
Salatiga.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Keanggotaan Komite
Sekolah dapat melibatkan :
1.
Unsur Masyarakat :
- Orang tua / wali siswa
- Tokoh masyarakat
- Tokoh pendidikan
- Pengusaha
- Organisasi profesi tenaga pendidikan
- Wakil alumni
- Wakil peserta didik
2.
Unsur Dewan Guru, Badan Perwakilan Desa
3.
Anggota Komite Sekolah sekurang – kurangnya
berjumlah 9 ( sembilan ) orang dan jumlahnya gasal.
4.
Keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Salatiga.
Pasal 11
1.
Kepengurusan Komite Sekolah sekurang –
kurangnya terdiri atas Ketua, Sekertaris, dan Bendahara.
2.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
3.
Ketua bukan berasal dari Kepala SMP Negeri 3
Salatiga.
BAB V
MASA JABATAN DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 12
1.
Masa jabatan anggota Komite Sekolah adalah 2
( dua ) tahun.
2.
Ketua Komite Sekolah dapat dijabat oleh orang
yang sama sebanyak – banyaknya untuk 2 ( dua ) kali masa jabatan berturut – turut.
3.
anggota Komite Sekolah dapat menjadi anggota
kembali sebanyak – banyaknya untuk 2 ( dua ) periode berturut – turut.
4.
Selambat – lambatnya 2 ( dua ) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Pengurus Komite
sekolah berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban dan memfasilitasi
pembentukan pengurus baru.
Pasal 13
Keanggotaan komite
sekolah berakhir apabila yang bersangkutan :
1.
Masa jabatannya telah berakhir.
2.
Berhenti karena permintaan sendiri.
3.
Terlibat dalam tindakan criminal.
4.
Menjalani hukuman akibat melanggar hokum.
5.
Diberhentikan oleh rapat pengurus.
6.
Meninggal dunia.
Pasal 14
1.
Tata cara pemberhantian anggota Pengurus
komite sekolah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Pemberhentian keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan
dengan Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Salatiga.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA PENGURUS
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA PENGURUS
Pasal 15
Kewajiban setiap
anggota pengurus adalah :
1.
Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
Komite Sekolah.
2.
mentaati Anggaran dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
3.
Melaksanakan program kerja organisasi secara
efektif, efisien dan bertanggungjawab.
4.
Tata cara pelaksanaan kewajiban dan sangsi
terhadap pengabaian kewajiban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Setiap anggota
pengurus mempunyai hak :
1.
Bicara, suara , pilih dan hak – hak lain yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Hak bicara adalah hak anggota pengurus untuk
mengemukakan pendapat dalam rapat – rapat Komite Sekolah.
3.
Hak suara adalah hak anggota pengurus untuk
memberikan suara dalam suatu pemilihan keputusan Komite Sekolah.
4.
Hak pilih adalah hak anggota pengurus untuk
dipilih dan memilih dalam proses pemilihan di lingkungan Komite Sekolah.
BAB VII
KEUANGAN
1.
Sumber keuangan berasal dari sumbangan yang
tidak mengikat, usaha – usaha lain yang sah dan halal, RAKS
yang relevan.
2.
Kekayaan organisasi dibukukan dan
diinventarisasikan sebaik – baiknya oleh Bendahara.
3.
Jika ada rekening Komite Sekolah, maka dibuka
oleh Ketua, sekertaris dan Bendahara yang pencairannya ditanda tangani oleh
Ketua bersama salah satu diantara Sekertaris dan Bendahara.
BAB VIII
RAPAT – RAPAT
1.
Komite Sekolah melakukan rapat – rapat dan
musyawarah
2.
Rincian tentang jenis, fungsi rapat dan
musyawarah Komite Sekolah serta tata cara pengambilan keputusan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 19
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran
Rumah Tangga dilakukan dalam Musyawarah khusus Komite Sekolah.
2.
Musyawarah khusus Komite Sekolah sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 diadakan atas usul sekurang – kurangnya 10 ( sepuluh )
anggota pengurus komite Sekolah.
3.
Musyawarah khusus Komite Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 harus dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 anggota pengurus
Komite Sekolah.
4.
Perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran
Rumah Tangga harus disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 yang hadir dalam
musyawarah khusus Komite sekolah.
Pasal 20
1.
Pembubaran Komite Sekolah dilakukan dalam
musyawarah khusus Komite Sekolah.
2.
Musyawarah khusus Komite Sekolah sebagaimana
dimaksud ayat 1 diadakan atas usul sekurang – kurangnya 12 anggota pengurus
Komite Sekolah.
3.
Musyawarah khusus Komite Sekolah sebagaimana
dimaksud ayat 1 harus dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 anggota pengurus komite
sekolah.
4.
Pembubaran Komte Sekolah harus disetujui
sekurang – kurangnya oleh 2/3 yang hadir dalam musyawarah khusus
Komite Sekolah.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
1.
Hal – hal yang belum diterapkan dalan
Anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan atau
peraturan organisasi.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Salatiga
Pada
tanggal :
Ketua, Sekertaris
Slamet Riyadi, S.H H. Saefudin
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOMITE
SEKOLAH
SMP
NEGERI 3 SALATIGA
BAB
I
PERSYARATAN
DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
Pasal
1
Anggota Komite
Sekolah adalah penduduk kota
dimana satuan pendidikan tersebut berada, dengan syarat :
1.
Berusia minimal 21 tahun.
2.
Memiliki konsen terhadap pendidikan.
3.
Berpengalaman dalam bidang pendidikan.
4.
Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Pasal
2
Pemilihan anggota
Komite Sekolah untuk penyusunan yang baru pertama kali difasilitasi oleh satuan
pendidikan setempat, untuk selanjutnya dilakukan dengan tata cara sebagai berikut
:
1.
Komite Sekolah mengumumkan adanya kegiatan
pemilihan anggota dan persyaratan yang ditentukan serta mengundang pihak –
pihak terkait dan berkompeten untuk diusulkan sebagai calon anggota komite
sekolah.
2.
Nama dan kelengkapan persyaratan calon
anggota disampaikan kepada Komite Sekolah untuk diinventarisir dan dirangking
urutan nominasinya.
3.
Pemilihan calon anggota pengurus, baru
dilakukan pada forum yang dihadiri undangan yang telah ditetapkan oleh Komite
Sekolah, difasilitasi Komite Sekolah.
4.
Pemilihan dilakukan secara langsung, umum,
bebas dan rahasia.
5.
Tata tertib pemilihan anggota komite sekolah
ditetapkan oleh komite sekolah.
6.
Untuk menjaga kesinambungan sebagian anggota
komite sekolah lama harus masuk dalam susunan kepengurusan yang baru.
7.
Dengan difasilitasi oleh komite sekolah, 12
calon yang memperoleh suara terbanyak dan 5 orang anggota komite sekolah yang
lama melakukan fungsionaris komite sekolah.
8.
Susunan kepengurusan komite sekolah yang baru
disahkan oleh kepala sekolah.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
3
1.
Pengurus komite sekolah terdiri dari :
- Kepala sekolah sebagai Nara sumber
- Seorang Ketua dan seorang wakil Ketua
- Seorang Sekertaris dan seorang wakil Sekertaris
- Seorang Bendahara dan seorang wakil Bendahara
- Dua orang seksi Pendidikan
- Dua orang seksi Usaha
- Dua orang seksi Hubungan Masyarakat
- Dua orang seksi Sarana Prasarana
2.
Setiap anggota komite sekolah menjadi anggota
salah satu dari seksi yang ada
3.
Perubahan personal pada struktur organisasi
komite sekolah hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno komite sekolah.
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
4
1.
Disamping hak – hak sebagaimana disebut pada
pasal 16 Anggaran Dasar komite sekolah, setiap anggota komite sekolah mempunyai
hak – hak administrasi sesuai peraturan organisasi.
2.
Setiap anggota komite sekolah mempunyai hak
untuk memanfaatkan fasilitas organisasi guna melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya.
Pasal
5
Tata cara pelaksanaan
kewajiban anggota pengurus komite sekolah diatur sebagai berikut :
1.
Masing – masing anggota komite sekolah bertanggungjawab
atas tugas yang telah dialihkan kepada yang bersangkutan.
2.
Setiap angota pengurus komite sekolah
bertanggungjawab untuk memelihara kerjasama dan koordinasi, guna ketercapaian
program.
3.
Pengurus harian bertanggungjawab atas
kelancaran dan koordinasi pelaksanaan program kegiatan komite sekolah secara
menyeluruh.
4.
Uraian tugas masing – masing anggota komite
sekolah akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB
IV
TATA
HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
Pasal
6
Tata hubungan antara
komite sekolah dengan satuan pendidikan, Dewan Pendidikan, dan institusi lain
yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan dengan komite sekolah pada
satuan pendidikan lain bersifat koordinatif dan kooperatif.
BAB
V
JENIS
DAN FUNGSI RAPAT
Pasal
7
1.
Komite sekolah melakukan rapat pleno, rapat
pengurus, dan musyawarah komite sekolah.
2.
Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh
seluruh pengurus, Nara
sumber dan orangtua siswa dan jika ternyata karena kondisi yang tidak
memungkinkan, maka orangtua siswa dapat diundang per jenjang kelas pada hari
yang sama waktu berbeda.
3.
Rapat pengurus adalah rapat yang dihadiri
oleh Ketua,Wakil Ketua, sekertaris, Wakil Sekertaris, Bendahara, Wakil
Bendahara dan Nara Sumber.
4.
Musyawarah komite sekolah adalah rapat yang
dihadiri oleh seluruh anggota pengurus komite sekolah.
Pasal
8
1.
Musyawarah komite sekolah adalah instansi
pengambilan keputusan tertinggi komite sekolah.
2.
Musyawarah komite sekolah berfungsi untuk :
- Mengesahkan program kerja komite sekolah
- Menetapkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga komite sekolah.
- Mendengarkan laporan pertanggungjawaban pengurus.
- Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga komite sekolah.
- Membubarkan komite sekolah.
3.
Musyawarah komite sekolah diadakan sekurang –
kurangnya sekali dalam satu tahun.
Pasal
9
1.
Rapat pleno berfungsi untuk :
- Membahas rencana program kerja tahunan dan RAKS yang diajukan satuan pendidikan.
- Membahas kebijakan – kebijakan komite sekolah baik ke luar maupun ke dalam.
- Memfasilitasi pembentukan pengurus komite sekolah baru.
2.
Rapat pleno diadakan sekurang – kurangnya dua
kali dalam setahun.
Pasal
10
1.
Rapat pengurus berfungsi untuk :
- Menyususn rencana program kerja
- Mepersiapkan bahan – bahan dan kebijakan yang akan menjadi keputusan komite sekolah.
- Menyusun langkah – langkah dalam melaksanakan rapat pleno.
- Menyusun langkah – langkah dalam melaksanakan keputusan rapat pleno.
- Mengambil keputusan untuk melaksanakan ketentuan organisasi.
- Dalam keadaan mendesak mengambil dan menentukan kebijakan organisasi
2.
Rapat pengurus diadakan sekurang – kurangnya
sekali dalam dua bulan.
BAB
VI
MEKANISME
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
11
1.
Keputusan dalam rapat – rapat komite sekolah
sedapat mungkin ditetapkan dengan mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Pemungutan suara dilakukan apabila rapat
gagal mencapai kesepakatan, dan keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh
sekurang – kurangnya 2/3 dari rapat peserta.
BAB
VII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal
12
1.
Pada setiap akhir masa jabatan komite sekolah
wajib menyampaikan secara tertulis laporan pertanggungjawaban kinerja kepada
orangtua siswa dan kepala SMP Negeri 3 Salatiga.
2.
Komite sekolah wajib menyampaikan progres
report sekurang – kurangnya setahun sekali kepada orang tua siswa dan kepala
SMP Negeri 3 Salatiga.
BAB
VIII
PENUTUP
1.
Hal – hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga diatur dalam keputusan atau peraturan organisasi.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan
di : Salatiga
Pada
tanggal :
Ketua, Sekertaris
Slamet Riyadi, S.H H Saefudin
terimakasih banget atas tayangan ttg ad/art komite. hal ini membantu kami sbg insfiratif yg menunjang dan kemudahan dlm merancang atau merumuskan ad/art komite di sekolah/madrasah kami.
BalasHapussangat bermanfaat,,,mudah mudahan sekolah yang lain bisa mencontoh
BalasHapussangat bermanfaat,,,mudah mudahan sekolah yang lain bisa mencontoh
BalasHapusTerima kasih atas tayangan Contoh AD/ART Komite sekolahnya...smoga sekolah kami dapat membuat AD/ARTnya lbih baik lg berpedoman dr contoh ini
BalasHapusTerima kasih telah berbagi,semoga bisa terus berkarya dan menjadi pencerah bagi yang lain. Aamiin
BalasHapusTerimakasih atas contoh AD/ART nya,semoga bermanfaat.
BalasHapusAlhamdulillah terima kasih, atas contohnya, semoga jadi amal ibadah untuk para penyusunnya..Aamiin..
BalasHapusAlhamdulillah... Jazaakallahu khairan..contoh adrt ini akan manfaatkan Di pondok. Insya Allah Berkah... Aamiin..
BalasHapusTerimakadih kepada pengurus komite SMPN sakatiga yang telah memberikan tayangan lewat goole semoga bermanfaat bagi dunia pendidikan
BalasHapusTERIMAKASIH
BalasHapus